TRIBUNJUALBELI.COM - Bencana guguran awan panas Gunung Semeru meluluh lantakan sedikitnya 8 desa di dua kecamatan di Lumajang Jawa Timur.
Wilayah terdampak paling parah berada di kaki Gunung Semeru yang berada di zona berbahaya sesuai peta rawan bencana Badan Geologi Kementerian ESDM.
Menurut Presiden Joko Widodo sekitar 2.000 rumah di zona berbahaya akan segera direlokasi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut sebagian besar korban di pengungsian masih trauma dengan permukiman yang lama.
Dijual Atau Disewakan Tanah Komersial 450m2 Lokasi Strategis Bebas Banjir Nego - Surabaya
Pilihan wilayah aman yang saat ini sedang dikaji juga dipastikan tak jauh dari wilayah pertanian dan usaha warga.
Aspek keamanan geologi wilayah rencana relokasi saat ini dikaji Badan Geologi Kementerian ESDM untuk permukiman warga jangka panjang.
Hampir semua warga yang terdampak bencana guguran awan panas Gunung Semeru sepakat direlokasi ke wilayah yang lebih aman.
Sertifikat Rumah Zona Rawan Bencana Tidak Akan Diterbitkan Oleh Pemerintah
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan, Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Oleh karena itu, kata Arie, ZRB merupakan zona yang tidak layak dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com (21/10/2020) " Tanah- tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah," tegas Arie dalam keterangan pers, Jumat
Arie melanjutkan, jika ada permohonan sertifikat atas tanah di atas zona tersebut akan dibatalkan.
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB) pasca terjadinya benacana alam di Provinsi Tengah.
Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan, ZRB II atau Zona Bersyarat, ZRB III atau Zona Terbatas, serta ZRB IV atau Zona Terlarang.
Karena dilarang untuk diterbitkan sertifikat, ZRB akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat harus mengawasi agar masyarakat tak kembali ke daerah itu.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang tinggal di hunian tetap ( huntap) akan mendapatkan sertipikat tanah.
Sebab, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) "Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah itu adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota/ Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada," katanya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berupaya memperbaiki layanan pertanahan di daerah dengan memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Kami targetkan, tahun depan layanan kami sudah terintegrasi ke elektronik," ucap Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi Gunawan Muhammad. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!