TRIBUNJUALBELI.COM - Saat kendaraan pajak 5 tahunan dan harus ganti pelat nomor banyak orang yang berkeinginan untuk memiliki pelat nomor sesuai yang dikehendaki.
Kalian bisa saja kok ingin mempunyai pelat nomor yang bagus dengan pelat nomor cantik.
Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik memang menjadi keinginan.
Balance Sport Samper untuk Avanza 2019 Pakai Ukuran 3 cm - Magelang
Ada prosedur resmi yang bisa diikuti jika ingin memiliki pelat nomor cantik.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Mobil Honda Brio RS AT CTV 2018 Bekas Pajak on Nego - Semarang
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu.
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka.
Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Motor Yamaha NMAX 155 2020 Bekas Surat Lengkap Pajak Panjang - Bekasi
3. NRKB tiga angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
4. NRKB empat angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Motor Honda Vario ISS 2016 Merah Bekas Mesin Normal Nego - Sleman
Aturan Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!