TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah berikan pemutihan dan diskon pajak untuk kendaraan bermontor.
Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.
Adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” dan akan berlangsung dari 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
BACA JUGA : Motor Yamaha Byson 2013 Custom Bekas Surat Lengkap Kelistrikan Normal - Depok
BACA JUGA : Motor Honda PCX 2019 Warna Putih Bekas Surat Lengkap Bisa TT - Mojokerto
Untuk bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat tidak akan dikenakan denda, hanya perlu membayar pokok pajak.
Sementara untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%.
Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA : Motor Harley Davidson Street 500 2018 Second Full Original - Jakarta Selatan
BACA JUGA : Motor Yamaha R15 2015 Blue Bekas Pajak On Harga Nego Mulus - Denpasar
Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.
Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.
Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.
5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021.
Berdasarkan keputusan gubernur, insentif yang akan diterima masyarakat berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.
6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!