zoom-in lihat foto Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Lewat HP
Bayar pajak online di aplikais Samsat | Tribunnews.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini masyarakat lebih dimudahkan saat membayar pajak kendaraan.

Bisa dilakukan hanya lewat HP, tanya perlu mengantri di kantor Samsat terdekat.

Kesempatan bagus, khususnya yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.

Bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Di aplikasi ini pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA : Motor Vespa Primavera S Iget ABS LED 2021 Bekas Sehat Surat Lengkap - Tangerang

BACA JUGA : Motor Yamaha Xabre 2016 Matte Brown Bekas Terawat Surat Lengkap - Bogor

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan, pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja.

Selain untuk memudahkan pemilik kendaraan, pajak kendaraan secara online ini juga untuk mencegah kerumunan.

"Meski saat ini Boyolali sudah level 2 PPKM, tapi Pandemi Covid-19 belum selesai," ujarnya mengutip TribunSolo.com.

2 dari 3 halaman

Salah satu calon pemohon pajak kendaraan, Tasya, mengaku awalnya tidak mengetahui ada kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini.

Warga Banyudono itu merasa terbantu dengan aplikasi Signal ini karena nantinya tidak perlu izin kerja untuk pergi ke Samsat.


Berikut langkah-langkah mengurus pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL:

1. Download aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore

2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.

3. Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.

4. Isi semua data pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Lanjutkan'.

BACA JUGA : Motor Honda Vario 150 2019 Bekas Surat Lengkap Harga Nego - Sragen

BACA JUGA : Motor Kawasaki Ninja Z250 SL 2015 Bekas Mulus Harga Nego - Jakarta Barat

5. Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.

3 dari 3 halaman

6. Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.

7. Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.

8. ntuk Samsat Boyolali, kerjasama pembayaran baru bisa dilakukan melalui BNI, Mandiri dan Bank Jateng.

9. etelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.

10. TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Cukup Pakai HP, Langsung Urus Begini Caranya"

Selanjutnya