TRIBUNJUALBELI.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Tanda tersebut berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaran bermotor berupa pelat atau berbahan lain.
Namun pelat nomor tersebut harus dipasang dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Sayangnya, kebanyakan orang merasa kurang suka melihat pelat nomor ketentuan asli.
BACA JUGA: Mobil Toyota Calya G 1.2 AT 2019 Bekas KM Rendah Surat Lengkap - Jakarta
BACA JUGA: Motor Vespa LX 150 2V 2011 Bekas Surat Lengkap Mesin Standar - Jakarta
Sehingga banyak pemilik kendaraan bermotor yang mencoba mempercantik pelat nomornya.
Banyak pengendara yang abai soal pelat nomor yang sebetulnya punya aturan baku.
Hal itu tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasal tersebut mengatur penggunaan pelat nomor.
Selain itu diatur juga soal pelat nomor yang tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pelat nomor kendaraan memiliki aturannya sendiri.
"Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri. Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ujar AKBP Fahri.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Nah berikut 7 jenis pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Mobil Toyota Kijang Innova G 2.0 AT 2018 Bekas Terawat Full Orisinil - Jakarta
BACA JUGA: Motor Honda Vario 150 2016 Surat Lengkap Bekas Mulus Full Orisinil - Jakarta
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Buat kalian yang memiliki pelat nomor di atas, alangkah baiknya untuk segera merubah ke yang standar saja.
Sebab jika terciduk Polisi, hukumannya bikin pusing kepala.
Jika terbukti melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
(gridmotor/Albi Arangga)
Artikel ini telah tayang di gridmotor dengan judul Hukumannya Penjara! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Jadi Incaran Polisi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!