zoom-in lihat foto Simak Syarat-syarat Beli Rumah Dapat Insentif Bebas PPN Hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah berikan bebas PPN sampai Desember 2021

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah melalui melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memperpanjang berikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor properti hingga akhir tahun 2021.

Peraturan mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) itu tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021.

Ini dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).

PPN DTP diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Dijual Rumah Subsidi Ready Tipe 30/60 2KT 1KM di Gardena Grand Natura - Bekasi

BACA JUGA : Dijual Rumah Ready Minimalis 2 Lantai Tipe 72/129 di Abhi Residence Patemon - Semarang

Selain itu, PPN DTP merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.

PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Kriteria rumah yang mendapat relaksasi PPN adalah rumah tapak atau rumah susun yang dibanderol dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

2 dari 3 halaman

Kemudian, rumah wajib diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

Rumah tersebut juga belum pernah berpindah tangan.


PPN DPT diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Pastikan juga rumah sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah.

Untuk rumah tapak/unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, maka akan mendapatkan PPN DTP 100 persen.

Sementara bila harnya mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DPT yang diberikan adalah 50 persen.

BACA JUGA : Dijual Rumah 3 Lantai LT.102m2 LB.150 m2 Dekat Mall - Kota Pelembang

BACA JUGA : Dijual Rumah Metro Garden Luas 200 m2 Lokasi Strategis Siap Huni - Cilegon

Awalnya masa pemberian insentif PPN yang diberikan pemerintah, mulai dari Maret hingga Agustus 2021.

Namun berdasarkan PMK baru, diperpanjang hingga Desember 2021.

3 dari 3 halaman

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama bulan Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan.

Nantinya penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

BAST didaftarkan di aplikasi PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Idea.grid.id dengan judul "Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya"

Selanjutnya