TRIBUNJUALBELI.COM - Humas Bapenda Pemprov DKI Jakarta mengabarkan ada diskon untuk pembayaran PBB P2 dan BPHTB.
Hal ini disampaikan lewat laman Instagram resmi @humaspajakjakarta.
Masyarakat Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” tulis akun @humaspajakjakarta.
BACA JUGA: Dijual Rumah Baru Lokasi Strateis BR4 LT320 LB350 23 - Jakarta Selatan
BACA JUGA: Dijual Rumah Mewah 2 Lantai di Duren Sawit Bebas Banjir - Jakarta Timur
Besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak masing-masing 20 persen untuk PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama Bulan Kemerdekaan, Agustus 2021.
Padahal, besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 hingga 2020 ditetapkan hanya 10 persen setiap tahun pada aturan sebelumnya.
Artinya, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus dengan adanya aturan baru tersebut.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen.
Namun, sesuai Pergub Nomor 60 tahun 2021, keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan.
Tak hanya PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringan BPHTB kepada para wajib pajak.
BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.
Besaran keringanan yang diberikan yakni sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021.
BACA JUGA: Dijual Rumah Perfect Lokasi Strategis Nyamandi Pondok Indah - Jakarta Selatan
BACA JUGA: Dijual Rumah di Jl. Swasembada Barat Tanjung Priok Dekat Kantor Walikota - Jakarta Utara
Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.
Sementara itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Temukan pilihan beragam properti di berbagai daerah dan harga menarik di Tribunjualbeli.com.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!