zoom-in lihat foto Insentif PPN Properti Diperpanjang, Cek Harga Rumah Pilihannya di Daerah Jakarta
Ilustrasi, Pilihan Rumah di Daerah Jakarta yang Bisa Dapat Insentif PPN Properti | Metland Puri via kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak di Indonesia.

Melansir kontan.co.id, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir pada Juni lalu.

Hanya saja, pandemi masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

BACA JUGA: Dijual Rumah 2lti garasi n carport LT 139 at kahfi 1 jagakarsa - Jakarta Selatan

BACA JUGA: Rumah 3lti dan kolam renang di Jakarta selatan Jagakarsa LT 161 LB 340

Atas dasar itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun ini.

PPN properti adalah salah satu insentif pajak yang mendapat perpanjangan hingga Desember 2021.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.

PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

2 dari 3 halaman

Kriteria rumah yang mendapat relaksasi PPN masih sama dengan ketentuan sebelumnya.


Dengan keterangan lebih lanjut yang dilansir dari kompas.com, apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama bulan Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan.

Nantinya penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Kemudian, penyerahan hak secara nyata akandibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST didaftarkan di aplikasi PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya.

BACA JUGA: Dijual Rumah komplek 2 lantai di Jakarta selatan area Jagakarsa - Jakarta Selatan

BACA JUGA: Jual Rumah 4 Kamar 206m2 JagakarsaSemi Furnished - Jakarta Selatan

Berikut pilihan rumah di daerah Jakarta yang bisa mendapat PPN properti:

1. Dijual Rumah Baru Design Artistik - Jakarta Timur

Rumah Lokasi Sangat Strategis di Ciracas
Harga Rp. 1.100.000.000
Cek selengkapnya di sini

2. Dijual Rumah Baru Cluster - Jakarta Selatan

Rumah 2 lti di Jagakarsa, Luas tanah 80
Harga Rp. 1.295.000.000
Cek selengkapnya di sini


3 dari 3 halaman

3. Dijual Rumah Baru 2 Lantai - Jakarta Selatan

Rumah di JL Kahfi 2 Jagakarsa, Luas tanah 62meter
Harga Rp. 1.250.000.000
Cek selengkapnya di sini

Temukan pilihan rumah lain di berbagai daerah dengan beragam harga di Tribunjualbeli.com.

(Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya