TRIBUNJUALBELI.COM - Dampak pandemi yang menjalar ke berbagai bidang mengharuskan Pemerintah bergerak untuk membantu masyarakatnya.
Sejak awal masa pandemi, Pemerintah sudah banyak memberi insentif bagi masyakakat terdampak.
Selain membantu masyarakat, pemerintah juga wajib memikirkan bagaimana roda perekonomian bisa terus berputar di tengah masa sulit ini.
Karena itu, sejumlah insentif seperti PPnBM pembelian mobil baru hingga PPN pembelian properti di tanggung Pemerintah.
Sektor properti yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) adalah untuk pembelian rumah tapak atau susun.
Melansir website resmi pajak.go.id, Rudy Rudiawan bersama rekan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I lainnya, Dwi Wahyuningsih, menjelaskan hal ini di Radio PRFM Bandung (Jumat 16/4).
“Insentif yang diatur melalui PMK-21 tahun 2021 ini berisi tentang pemberian fasilitas oleh pemerintah berupa PPN yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” ungkap Rudy.
Insentif yang berlaku mulai Maret sampai dengan Agustus 2021, berlaku atas penyerahan rumah tapak/rumah susun. “Termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” tambah Rudy.
Adapun yang dimaksud dengan penyerahan adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli, atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).
“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat empat kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun,” lanjut Rudy.
Empat kriteria tersebut, yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, serta diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Sementara itu Dwi menyebutkan, ada tiga latar belakang Pemerintah menerbitkan aturan ini.
“Pertama, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.
“Dan yang ketiga, belum terdapat pengaturan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ini,” tambah Dwi.
Dwi menjelaskan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK ini.
“Sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar s.d. Rp5 miliar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas pajak ini.
“Kami berharap para pendengar dan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas dalam PMK-21 tahun 2021 ini karena masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret s.d Agustus 2021. Jadi bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah tapak/rumah susun, saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda,” terang Dwi.
Berikut referensi rumah baru harga di bawah Rp 2 miliar di daerah Semarang:
1. Dijual Rumah Baru, Promo - Semarang
Minimalis Tipe 45 Bisa KPR Bonus AC
Harga Rp. 477.000.000
Cek selengkapnya di sini
2. Dijual Rumah Baru di Manyaran - Semarang
Modern Minimalis Luas 123 m2, Graha Borobudur
Harga Rp. 450.000.000
Cek selengkapnya di sini
3. Dijual Rumah Baru Minimalis - Semarang
Tipe 58/127 Lokasi Strategis Garansi 1 Tahun
Harga Rp. 400.000.000
Cek selengkapnya di sini
Temukan pilihan rumah baru lain di berbagai daerah dengan beragam harga di Tribunjualbeli.com.
(Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!