TRIBUNJUALBELI.COM - Maraknya kasus pinjaman online atau fintech ilegal membuat beberapa orang merasa terganggu bahkan sampe yang terancam.
Belajar dari hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol (pinjaman online) yang terdaftar maupun berizin.
Per 24 Mei 2021, ada total 131 pinjol yang terdaftar di OJK yang berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.
Perubahan terjadi karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar.
Enam di antaranya merupakan tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya dan satu lainnya akibat ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
BACA JUGA : Simak, 13 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut OJK
BACA JUGA : Sah, OJK Akan Sanksi Pihak Leasing yang Debt Collector Berani Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
“Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/6).
"Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional," tambahnya.
Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 24 Mei 2021: Daftar pinjol berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.
Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang. Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin TrustIQ, KLIK KAMI
Daftar pinjol terdaftar:
Invoila, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
Kemudian KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
Disusul, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Komunal, EMPATKALI, dan JEMBATANEMAS.
Selanjutnya, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.
Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima,BBX FINTECH, CANKUL, PiNBee, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Demikian daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK. (*)
Kontan.com

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!