zoom-in lihat foto Ini Syarat untuk Mengubah Data Warnda dan Bentuk di BPKB dan STNK
Mengubah Data Warnda dan Bentuk di BPKB dan STNK

TRIBUNJUALBELI.COM - Hobi modifikasi di Indonesia memang tidak mengenal batas.

Baik pecinta mobil atau motor, memodifikasi tunggangan adalah kepuasan diri sendiri.

Beberapa aliran modifikasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa aliran, dari modifikasi minimalis hingga modifikasi ekstrem

Modifikasi ekstrem saat pemilik memodifikasi motor atau mobil pemilik tidak segan untuk merubah warna atau bentuk tunggangannya.

Pengubahan bentuk dan warna ini harus diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.

Melansir dari laman menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan ketika akan mengubah data di BPKB dan STNK ini.

Persyaratan pengubahan data Untuk mengubah data BPKB dan STNK akibat ada pengubahan bentuk dan warna kendaraan, berikut adalah dokumen syarat yang harus Anda siapkan:

1. Identitas diri

Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor.


2 dari 4 halaman


Bagi yang berhalangan hadir langsung, bisa menyertakan surat kuasa bermaterai.

Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum.

Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.

2. STNK dan BPKB

Bawa dokumen STNK dan BPKB asli juga fotokopi.

3. Dokumen pengubahan

Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan.

Sertakan pula faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.

Khusus untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian dari luar negeri atau import, Anda harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.

4. Surat pernyataan


3 dari 4 halaman


Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan.

5. Dokumen tambahan lain

Dokumen tambahan lain adalah: Surat rekomendasi Dirlantas POLDA.

Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin.

Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna.

Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna.

Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat:

1. Mengisi formulir permohonan.


4 dari 4 halaman


Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

2. Cek fisik kendaraan bermotor.

3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres.

Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

5. Perekaman data oleh petugas.

6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ.

7. Pencetakan STNK dan BPKB.

Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna.

Selanjutnya