zoom-in lihat foto Dari Bawa Hasil Tes Negatif hingga Isi Aplikasi e-HAC, Ini Aturan Terbaru Bagi yang Ingin Mudik Pakai Kendaraan Pribadi
Aturan Terbaru Bagi yang Ingin Pelaku perjalanan baik mudik atau wisata yang memakai kendaraan pribadi

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan tambahan yang mengatur pelaku perjalanan mulai 22 April 2021, di luar tanggal larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ada aturan pengetatan perjalanan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca Penetapan Penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.

Aturan tersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Di dalamnya, diatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan baik transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.

Berikut ketentuan-ketentuan untuk pelaku perjalanan yang membawa mobil atau motor:

1. Tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi baik mobil maupun motor diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose.

Batas waktu pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.



Tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2 dari 3 halaman

2. Tes acak

Dalam Addendum juga disebutkan akan ada tes acak jika diperlukan.

Tes acak dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

3. Anak di bawah 5 tahun

Bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 seperti RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose.

4. Negatif tapi bergejala

Jika hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Diimbau mengisi eHAC



Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

3 dari 3 halaman

Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi eHAC, e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Adapun pengisian eHAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi eHAC. Aplikasi e-HAC Indonesia bisa diunduh di sini: eHAC Indonesia.

Selain itu bisa juga mengisi eHAC lewat website berikut ini: https://inahac.kemkes.go.id/.

Tata cara mengisi silahkan klik disini

Selanjutnya