zoom-in lihat foto Cara Perpanjangan SIM Online dari Aplikasi Resmi POLRI
Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online, yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.

TRIBUNJUALBELI.COM - Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online, yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.

Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).

Dengan diluncurkan aplikasi itu masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM dari jarak jauh menggunakan aplikasi tersebut.

Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel.

Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.

Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.

Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.

Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono, Selasa (13/4/2021).


2 dari 3 halaman


Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut :

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"

7. Pilih perpanjangan SIM

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.


3 dari 3 halaman


9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Selanjutnya