zoom-in lihat foto Pelanggaran-pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin SIM Anda Dicabut oleh Pihak Kepolisian
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi bahwa pengendara sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan memahami tata cara berlalu lintas.

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi para pengendara motor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib Anda miliki.

Selain wajib memiliki, SIM juga wajib dibawa selama pengendara berkendara di jalan raya.

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi bahwa pengendara sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan memahami tata cara berlalu lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara.

Disebutkan dalam pasal 73 ayat (1), bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Aturan tersebut tertulis pada bagian belakang SMART SIM.

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan kategori:

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.

B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.

C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5


2 dari 2 halaman

Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.

Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas dengan batas maksimal pelanggaran adalah 12 poin.

Jika pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM. (*)

Selanjutnya