TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat kini dipermudah terkait pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan online.
Tidak perlu lagi datang ke Satpas, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah lewat HP saja.
Polri sudah memastikan hal ini, mereka meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM online ini.
Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional setelah dirilis Senin (12/4) lalu.
BACA JUGA: Gara Gara Mobilnya Tidak Laku di Indonesia, 7 Merek Mobil Ini Gulung Tikar
BACA JUGA: Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya
Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Dikutif dari kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf kasih keterangan .
"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021) lalu.
Aplikasi Sinar diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
BACA JUGA: Banderol NMAX Naik, Cek Daftar Harga Motor Matic Yamaha Terbaru Per April 2021
BACA JUGA: Pilihan Mobil Bekas Harga 50 Jutaan, Ada Panther hingga Avanza
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
(motorplus-online/Aong)
Artikel ini telah tayang di motorplus-online dengan judul Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!