zoom-in lihat foto Pemerintah Resmi Perluas Aturan PPnBm untuk Mobil 1.500 cc - 2.500 cc
Perluasan aturan PPnBM

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah resmi perluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah.

Berupa kendaraan bermotor tertentu yang di tanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2021.

BACA JUGA : Cek Daftar Harga Toyota Avanza Setelah PPnBM 0 Persen, di Jateng Jadi Murah Banget

BACA JUGA : Mitsubishi Pajero Sport Juga Dapat PPnBm 0 Persen Loh, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

Sementara terkait perluasan kubikasi mesin yang diberikan diskon PPnBM, tertuang dalam Pasal 2 butir C dan D, yakni :

C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.

Kompas.com

Dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2).

Kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc, dan

2 dari 3 halaman

D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.


Dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

Kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.

Sementara untuk skema pemberian relaksasi PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3), yakni :

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C.

Atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :

BACA JUGA : Mobil Baru Innova Edisi Spesial 50 Tahun Toyota Indonesia, Kena Diskon PPnBM

BACA JUGA : Perkiraan Harga Honda HR-V Prestige jika Dapat PPnBM 0 Persen, Turun Bro!

a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

3 dari 3 halaman

(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar ;

a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.


Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muluyani Indrawati mengatakan, bila pemberian perluasan relaksasi PPnBM mobil baru hingga 2.500 cc, dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun dalam pelaksanaannya, tetap ada aturan seperti PPnBM tahap awal. Bedanya, untuk perluasan relaksasi ini memiliki kelonggaran soal local purchase yang hanya 60 persen, lebih rendah dari sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc"

Selanjutnya