zoom-in lihat foto Tak Bisa Sembarangan Dibuat, Portal di Pemukiman Ada Aturannya
Buat portal pemukiman warga tidak boleh sembarangan

TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah kamu pernah merasa kesal saat pulang ke rumah harus berputar mencari jalan karena beberapa jalan ditutup portal?

Kondisi ini pun terkadang menganggu beberapa orang yang lewat maupun penghuni.

Pembuatan portal seenaknya sehingga hanya mobil-mobil tertentu yang dapat melewati jalan tersebut.

Bahkan beberapa portal ada yang membuat beberapa mobil berukuran besar sulit masuk meski portal dibuka.

Tidak jarang juga ditemukan portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya, yang dibuat secara permanen sehingga tidak bisa dibuka.

Meski dengan alasan keamanan, tetapi portal jangan sampai mengganggu kenyamanan penghuni.

Lalu, apakah terdapat peraturan mengenai pembuatan portal di pemukiman?

Menurut Yulius Setiarto, SH, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm kasus portal di berada di lingkungan pemukiman, hal tersebut dapat dibenarkan.

Portal memang banyak dijumpai di jalan-jalan lingkungan pemukiman atau perumahan.

Portal mempunyai istilah lain yaitu alat pembatas tinggi.


2 dari 4 halaman


Hanya saja, dengan alasan menciptakan kenyamanan, sekelompok orang tertentu sering membuat portal seenaknya.

Keberadaan portal harus diakui menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan.

Namun pada dasarnya pembuatan portal tetap membutuhkan izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk (pada umumnya diberikan oleh kepala daerah).

Karena portal juga dapat menyebabkan terhambatnya kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat atau terburu-buru, misalnya terhambatnya perjalanan mobil dinas pemadam kebakaran saat menanggulangi kebakaran.

Apalagi sampai terdapat portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya, sehingga tidak bisa dibuka.

Yulius Setiarto, SH menyarankan agar kamu penghuni kompleks atau perumahan yang merasa terganggu dengan portal mencermati terlebih dahulu apakah pembuatan portal tersebut telah mendapatkan ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Di Jakarta, aturan ini diatur pada Pasal 3 Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kutipannya adalah sebagai berikut, ”Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

1. menutup jalan;

2. membuat atau memasang portal;


3 dari 4 halaman


3. membuat atau memasang tanggul jalan;

4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;

5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;

6. menutup terobosan atau putaran jalan;

7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau- pulau jalan dan sejenisnya;

8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;

9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;

10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan
lalu lintas;

11.menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.”

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 9 Keputusan Menteri Perhubungan No.: KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dikutip sebagai berikut.

4 dari 4 halaman

”Bagian atas portal harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila dalam keadaan darurat.”

Masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum mengetahui tentang hal demikian.

Dengan demikian, masyarakat pun tidak seenaknya membuat portal. (*)

Selanjutnya