zoom-in lihat foto Cara Mengatasi dan Membuka Kembali ATM yang Keblokir
Dalam penggunaannya, terkadang nasabah melakukan kesalahan yang berakibat pada ATM yang terblokir.

TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah kamu mengalami ATM yang terblokir tiba-tiba?

Namun dalam penggunaannya, terkadang nasabah melakukan kesalahan yang berakibat pada ATM yang terblokir.

Mengapa ATM Terblokir?

Umumnya ATM terblokir dikarenakan nasabah salah dalam memasukan PIN ATM lebih dari 3 kali, maka sistem secara otomatis akan memblokir kartu ATM Kamu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya risiko yang tidak diinginkan seperti kartu ATM disalahgunakan oleh orang lain.

BACA JUGA : Catat, Begini Cara Mudah Mengurus Kartu ATM Tertelan

BACA JUGA : 2 Alasan Rekening Bank Kamu Diblokir oleh Bank Tanpa Pemberitahuan

Cara Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir

Bila Kamu mengalami hal di atas, dimana kartu ATM Kamu terblokir, maka yang harus dilakukan adalah membuka pemblokiran kartu ATM tersebut.

Untuk membuka kartu ATM yang terblokir, dapat dilakukan dengan cara menghubungi call center Bank yang bersangkutan.

2 dari 3 halaman

Biasanya Kamu akan di tanyakan mengenai nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama orang tua kandung.

Pertanyaan tersebut ditanyakan sebagai cara bank untuk memverifikasi bahwa Kamu benar pemilik rekening tersebut.



Selain dengan cara itu, Kamu juga bisa langsung pergi ke bank dan meminta mereka untuk membekukan kartu ATM yang lama dan mengurus pembuatan kartu ATM yang baru.

Untuk melakukan pembukaan blokir lewat bank, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen persyaratan yang diminta seperti Buku Tabungan, Kartu Identitas (SIM atau KTP).

Dokumen yang perlu disapkan kurang lebih sama seperti saat membuka rekening baru.

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan Kartu ATM baru yang terblokir biasanya bervariasi, sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000, tergantung kebijakan bank masing-masing.

Langkah–langkah yang harus dilakukan saat di bank :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan (Buku Tabungan, Kartu Identitas (SIM atau KTP)).

2. Datang ke Kantor Cabang Bank yang bersangkutan.

3. Mengambil antrian untuk Customer Service.

3 dari 3 halaman

4. Ketika nomor antrian Kamu sudah dipanggil, langsung datang ke Customer Service dan utarakan masalah Kamu.

5. Kamu akan dipandu oleh Customer Service untuk melakukan pembukaan blokir ATM.



Membayar biaya administrasi dan selesai.

Yang jelas ketika ATM baru Kamu telah selesai dibuat atau sudah tidak terblokir, maka Kamu dapat menggunakannya kembali untuk berbagai macam transaksi.

Cara di atas berlaku juga untuk penggantian kartu ATM dikarenakan hilang atau rusak, atau apabila kamu lupa dengan PIN Kartu ATM. (*)

(Andra/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya