zoom-in lihat foto Mobil jadi Korban Tabrakan Beruntun? Pemilik Bisa Klaim Asuransi Sepenuhnya
Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, jika terlibat tabrakan beruntun kamu tenang saja

TRIBUNJUALBELI.COM - Berkendara merupakan salah satu kegiatan yang penuh dengan risiko.

Ancaman bisa terjadi kapan saja, baik disebabkan oleh diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, seperti tabrakan beruntun.

Guna mengurangi dampak dari risiko tersebut, biasanya pemilik kendaraan menjamin kendaraannya dengan asuransi.

Lantas bagaimana jika kasusnya adalah tabrakan beruntun?

Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.

BACA JUGA : Tips Mengemudi, Begini Cara Mencegah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

BACA JUGA : Teknik Mengemudi 3 Detik di Jalan Tol Bisa Jadi Penyelamat Hidup, Begini Caranya

Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Lantas, jika keadaanya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.

Tabrakan beruntun
Tabrakan beruntun

“Pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, belum lama ini kepada Kompas.com.

2 dari 2 halaman

Kendati demikian, patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.

Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Tabrakan Beruntun, Pemilik Kendaraan Bisa Klaim Asuransi?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya