TRIBUNJUALBELI.COM - Relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti segera diberlakukan.
Relaksasi yang diberikan maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Bank Indonesia (BI) memberlakukan relaksasi ini setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, "Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
BACA JUGA: Meski Dp 0 Persen, Calon Pembeli Rumah Tetap Harus Membayar Beberapa Biaya Lain-lain Ini
BACA JUGA: Resmi, DP Rumah 0 Persen Mulai Maret, Ketahui Syaratnya
Dengan relaksasi rasio ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

Lalu, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 700 juta dengan DP 0 Persen?
Merangkum Kompas.com, berikut simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
1. Tenor 5 Tahun
Bagi Anda membeli rumah senilai Rp 600 juta dengan tenor yang dipilih selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang harus dikucurkan sebesar Rp 14.721.800.
Jumlah itu di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, angka tersebut di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 65.221.800.
2. Tenor 10 Tahun
Untuk tenor yang dipilih selama 10 tahun, Anda perlu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 8.807.400.
BACA JUGA: Cara Mudah Cari Rumah Subsidi via Online, Buka 3 Aplikasi dan Situs Web Ini
BACA JUGA: 25 Cara Menghemat Tagihan Listrik di Rumah, Dijamin Pengeluaran Lebih Sedikit
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 59.307.400.
3. Tenor 15 Tahun
Jika mengambil tenor selama 15 tahun, maka Anda perlu membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp 6.936.200.
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Dengan begitu, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 57.436.200.
4. Tenor 20 Tahun
Lalu, bagi Anda yang memilih tenor selama 20 tahun, cicilan yang perlu Anda kucurkan per bulannya sebesar Rp 6.070.200.
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 56.570.200.
5. Tenor 25 Tahun
Kemudian, untuk tenor selama 25 tahun, maka angsuran per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 5.600.600.
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Dengan begitu, pembayaran pertama berupa angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris yang perlu dikeluarkan sebesar Rp 56.100.600.
6. Tenor 30 Tahun
Sementara untuk tenor 30 tahun, Anda perlu merogoh kocek untuk membayar cicilan per bulan sebesar Rp 5.324.000.
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Sehingga, pembayaran pertama berupa angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris yang perlu dikeluarkan sebesar Rp 55.824.000.
(Kompas.com/Suhaiela Bahfein)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Cicilan Rumah Rp 700 Juta Tanpa DP? Temukan Rinciannya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!