TRIBUNJUALBELI.COM - Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jabodetabek tidak hanya merendam pemukiman warga saja.
Tetapi, ruas jalan raya hingga jalan bebas hambatan juga tidak luput dari genangan air yang cukup tinggi sehingga menyulitkan pengendara untuk melintas.
Pengendara yang seharusnya bisa melaju dengan nyaman di jalan tol pun merasakan hal yang sama dengan pengendara lain karena ketinggian air.
Bisakah pengendara yang merasa dirugikan atas kejadian ini menuntut pengelola?
Menurut David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik.
BACA JUGA : Teknik Mengemudi 3 Detik di Jalan Tol Bisa Jadi Penyelamat Hidup, Begini Caranya
BACA JUGA : Untuk Mencegah Kecelakaan Saat Mengemudi di Jalan Tol, Per 3 Jam Pengemudi Wajib Menghela Nafas di Rest Area
Beberapa ruas tol yang tidak luput dari antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang.
Paling parah terjadi di ruas Tol JORR TB Simatupang.
Pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase dan pompa penyedot genangan.
Apalagi beberapa ruas jalan tol langganan banjir seharusnya sudah dievaluasi dan diperbaiki.
“Pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol dapat menuntut ganti rugi. hal ini sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol,” kata David kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Dalam aturan tersebut, David menambahkan, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Kemudian pada pasal 92 dikatakan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
"Mengacu pada peraturan itu, pengelola harus bertanggung jawab. Kenapa harus bertanggung jawab, karena pengelola harus memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir,” ujarnya.
Menurutnya, ruas jalan bebas hambatan seharusnya terhindar dari banjir yang terjadi apalagi jika ada jalan tol yang sudah menjadi langganan banjir.
“Seharusnya tidak boleh banjir dan tidak dikenal banjir di jalan tol. Apalagi ruas jalan tol yang sudah langganan banjir, kok nggak ada perbaikan? Ini kan bertolak belakang dengan tarif jalan tol yang terus naik,” ucapnya.
BACA JUGA : Tips Mengemudi, Begini Cara Mencegah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
BACA JUGA : Rawan Ditabrak dari Belakang, Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol
Sementara, lanjut David, pemeliharaan malah mundur. Ini bukan hanya menyangkut mobil , tapi nyawa, keselamatan pengendara mobil dan penumpangnya.
Adapun kerugian yang bersifat materil bukan hanya rusaknya mobil tetapi juga barang bawaan dalam mobil misalnya mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lain.
"Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan, Permasalahan banjir di jalan tol tidak hanya terjadi saat ini sehingga seharusnya sudah bisa belajar dan berhitung bagaimana penanganan yang terbaik" tutur David.
Ban rusak karena lubang di jalan tol juga bisa diklaim ke pengelola
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.
Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamana kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
“Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.”
Agus mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku.
“Batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080,” ujar Agus, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Jadi Korban Banjir di Tol, Bisa Menuntut Pengelola?"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!