TRIBUNJUALBELI.COM - Baru-baru ini ramai kasus penipuan properti dengan modus pencurian sertifikat rumah tanpa ada akad jual beli.
Korban dalam kasus ini adalah Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Dino menjelaskan sendiri kejadiannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).
Wakil Menteri Luar Negeri itu menuliskan bahwa ibunya mengetahui jadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Padahal, ibu Dino tidak pernah melakukan akad jual beli rumah tersebut.
BACA JUGA: Jangan Langsung Dibuang, Gunakan Ampas Teh untuk 5 Kebutuhan Rumah Ini
BACA JUGA: Cara Basmi Tikus dalam Rumah Tanpa Racun Agar Tak Ada Bangkai
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino.
Menurut Dino, para mafia itu menjalankan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," kata Dino.
Dino mengatakan, meski telah melaporkan kasus itu kepada polisi, ia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.
"Para sutradara komplotan sertifikat rumah keluarga sy kini sudah mulai bisa DIIDENTIFIKASI. Pada waktunya nanti akan saya sebarkan foto+ nama mrk. Sy yakin respon awal pimpinan komplotan ini nantinya adalah MENCOBA menyogok aparat keamanan agar bebas dr hukum. Jangan sampai !," kata Dino dalam tulisannya.
Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya. pic.twitter.com/Je1mU7C8xu
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) February 9, 2021
Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.
Hal itu diungkapkan Dino setelah ibunya menjadi korban dugaan pencurian sertifikat rumah.
BACA JUGA: Rumah di 4 Lokasi Jabodetabek Ini Paling Banyak Dicari, Mana Saja?
"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tulis Dino melalui akun Twitter-nya.
Dino telah melaporkan kasus dugaan pencurian sertifikat oleh mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya.
Ia berharap agar polisi dapat membongkar dalang di balik aksi mafia tanah tersebut.
"Yang penting, polisi harus bisa dan berani membongkar TUNTAS para sutradara/bos/aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, bukan hanya menangkap kroco2nya. Komplotan ini sangat LIHAI & LICIN, dan sudah terlalu banyak merugikan rakyat," kata Dino.
BPN: Saat Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Benar Bahwa Pihak Kami akan Menarik Sertifikat Cetak
Kabar mengenai pergantian sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik menyeruak.
Sejumlah kekeliruan yang beredar di masyarakat mengikuti kabar itu pun tak dapat dielakkan.
Salah satu kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.
Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.
Apakah benar sertifikat lama akan ditarik?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.
Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.
Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.
Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat.
Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.
Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
Apakah akan terjadi penarikan besar-besaran?
Perlu diingat, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap.
Karena bertahap, saat ini BPN baru memberlakukan proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah.
Oleh karena itu, tidak ada penarikan sertifikat elektronik secara besar-besaran.
Sertifikat fisik yang ada saat ini tetap berlaku dan dilayani seperti biasa.
Nantinya jika sudah diberlakukan, masyarakat bisa mengajukan pembuatannya.
Jadi, tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta sertifikat fisik, sedangkan sertifikat elektronik belum didapat.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati bilang, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.
Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat. Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Lalu, bagaimana bila ada pihak yang ingin menarik sertifikat?
Jawabannya, perlu ditolak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil.
Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.
Sofyan pun berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik.
Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.
(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rumah Tiba-tiba Pindah Tangan Tanpa Akad Jual Beli, Ini Modus Mafia yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!