TRIBUNJUALBELI.COM - Wilayah Bogor sudah menerapkan aturan ganjil-genap sejak kemarin hingga 14 Februari 2021.
Berbeda dengan pekan lalu, dalam pelaksanaan ganjil-genap kali ini ada beberapa perubahan pos sekat dan check point.
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan berdasarkan evaluasi pada akhir pekan yang lalu, maka ada pergeseran titik sekat mapun titik check point.
"Pelaksanaan hari ini ada 6 titik sekat yang akan kami siapkan terutama orang dari luar kota dan 5 check point,” kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Untuk mengantisipasi adanya kemacetan pihaknya akan memfungsikan tim Crowd Free Road (CFR).
BACA JUGA : Cek Daftar Harga Bekas Motor Honda PCX 2018 Per Februari 2021
BACA JUGA : Hati-hati, Ini Cara Aman Naik Sepeda Motor Saat Terobos Genangan Banjir
Tim tersebut akan memantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.
Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile.
"Atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded,” jelas Susatyo.
Perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
Susatyo menjelaskan jika ada yang melanggar tapi memiliki alasan yang jelas, maka diberikan kesempatan untuk melanjtkan perjalanannya.
Namun berbanding terbalik, jika tidak memiliki alasan atau cuma ingin berwisata akan diberikan sanksi.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
Denda untuk pelanggar kisaran Rp 50.000 hingga Rp 250.000, bisa juga denga sanksi sosial.
BACA JUGA : Cek Daftar Harga Mobil Bekas Kia Sportage Generasi Pertama
BACA JUGA : Harga Dibawah Rp 100 Jutaan, Ini Rekomendasi Mobil Toyota Avanza 2008
Pelanggaran ganjil-genap ini dilihat dari check point drive thru.
Tetapi kalau pengendara melanggar protokol kesehatan yang berlaku juga bisa dikenakan sanksi.
Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :
Pos Sekat
1. Pos Sekat Yasmin
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR
3. Pos Sekat GT Bogor
4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun
5. Pos Sekat SPBU Veteran
6. Pos Sekat Bubulak
Check Point
1. Check Point Simpang Mancur
2. Check Point Bantarjati
3. Check Point Tugu Kujang
4. Check Point Batutulis
5. Check Point Jembatan Merah
(GridOto.com/Hendra )
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Perhatikan! Ini Lokasi Titik Sekat Ganjil Genap Wilayah Bogor"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!