TRIBUNJUALBELI.COM - Belum lama ini ada sebuah kejadian yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia.
Pada video tersebut, sebuah mobil bergerak keluar tol, lalu diminta berhenti oleh petugas polisi.
Polisi mengatakan bahwa pengemudi tersebut melanggar marka, dari tengah memotong ke lajur kiri.
Namun, si pengemudi mengelak kalau dirinya tidak melanggar dan mengatakan bahwa ada buktinya dari video yang direkam oleh kamera dasbor atau dashcam miliknya.
Setelah itu, polisi langsung memperbolehkan pengemudi untuk kembali melanjutkan perjalanannya.
BACA JUGA : 3 Pilihan Kamera Mirrorless Fujifilm Bekas di Beberapa Wilayah, Cek Harganya
Melihat kejadian tersebut, apa bisa video dari kamera dasbor tadi dijadikan pembelaan pengemudi ketika merasa tidak bersalah?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, rekaman tadi memang bisa dijadikan alat bukti penyidikan.
“Rekaman elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti penyidikan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran. Selain itu, juga sudah diatur dalam UU ITE,” ucap Fahri kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, sudut pandang polisi dengan dashcam berbeda, dan dashcam kemungkinan juga lebih akurat.
“Memang si pengemudi menginjak sedikit garis marka, tapi itu masih dalam batas toleransi dan harusnya hanya peringatan, bukan ditilang,” kata Sony kepada Kompas.com.
Soal dashcam, Sony mengatakan bahwa di negara yang sudah maju, setiap mobil wajib menggunakannya karena bisa menjadi alat bukti.
Jadi, rekamannya bisa menjadi bahan pertimbangan dan memperkuat informasi kalau ada kecelakaan atau tindak kejahatan.
“Sayangnya, di Indonesia belum banyak yang menggunakan, mungkin masih dianggap sepele. Tapi, kalau kecelakaan kan kita enggak capek adu otot jika posisinya benar,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Jadi Ditilang karena Kamera Dasbor, Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti?"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Azwar Ferdian

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!