zoom-in lihat foto Alami Ban Rusak Setelah Lewat Jalan Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi ke Jasa Marga, Begini Caranya
Jika ban pecah sampai mengalami pelek peang akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa saja meminta ganti rugi.

TRIBUNJUALBELI.COM - Puluhan mobil dikabarkan mengalami kerusakan ban usai melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 39 arah Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Peristiwa tersebut viral usai videonya diunggah ke media sosial.

Terlihat deretan mobil yang mengalami kerusakan ban langsung menepi di pinggir jalan.

Jika sampai mengalami pelek peang akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa saja meminta ganti rugi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.

BACA JUGA : Teknik Mengemudi 3 Detik di Jalan Tol Bisa Jadi Penyelamat Hidup, Begini Caranya

BACA JUGA : Jaga-jaga Ban Mobil Bocor di Jalan Tol, Begini Cara Aman Menggantinya

Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamana kepada pengguna jalan.

Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;

“Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.”

2 dari 2 halaman

Agus mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku.

“Batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080,” ujar Agus, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Mobil Alami Ban Rusak Melintas di Tol, Bisa Minta Ganti Rugi"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya