zoom-in lihat foto Sah, Pemerintah Akan Mengganti Sertifikat Cetak dengan Sertifikat Elektronik di Tahun 2021
Sertifikat cetak akan digantikan dengan sertifikat elektronik yang akan berlaku pada 2021 ini

TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

BACA JUGA : Sertifikat Rumah Zona Rawan Bencana Tidak Akan Diterbitkan Oleh Pemerintah, Ini Alasannya

BACA JUGA : Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

2 dari 2 halaman

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.



Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021",
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya