TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi mereka yang memiliki permasalahan dalam pengelihatan, tentunya penggunaan kacamata akan sangat membantu.
Kacamata dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, namun biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak bukan?
Namun dengan BPJS Kesehatan, kita bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu.
Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memperhatikan persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Cek Apakah Anda Termasuk atau Tidak
BACA JUGA : 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.
1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan yang sudah di tunjuk oleh BPJS untuk mendapatkan Surat Eligibilitas dan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Mata.
2. Peserta datang ke Dokter Spesialis Mata yang di tunjuk untuk mendapatkan resep ukuran mata.
3. Peserta kembali mendatangi loket BPJS untuk melegalisir resep ukuran mata.
4. Peserta datang ke Optik dengan membawa Surat Eligibilitas, Resep Ukuran Mata yang sudah di legalisir, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Peserta BPJS.
5. Peserta bertransaksi sesuai dengan benefit yang tertera, apabila ada kelebihan dibayar di tempat.
Pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan prosedur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis.
Pengobatan mata dengan laser, saat ini belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, hanya yang kacamata + lensa yang dapat dijamin oleh BPJS.
Nilai kacamata + lensa yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas I = Rp 300.000,-
Kelas II = Rp 200.000,-
Kelas III = Rp 150.000,-
BACA JUGA : Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS dan Rincian Tarifnya
BACA JUGA : Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik per 1 Juli 2020, Berikut Rincian Tarif Terbarunya
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris.
Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.
Penggantian lensa maksimum 1 kali dalam 2 (dua) tahun dan untuk penggantian bingkai maksimum 1 kali dalam 3 (tiga) tahun.
(Andrakp/Tribunjualbeli)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!