zoom-in lihat foto 5 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Sengketa Tanah Terbanyak
Sengketa tanah di Indonesia masih sering terjadi karena kurangnya musyawarah yang menghasilkan

TRIBUNJUALBELI.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan, terdapat lima provinsi penyumbang kasus konflik agraria tertinggi di Indonesia sepanjang 2020.

Provinsi Riau menempati posisi pertama dengan 29 kasus.

Dari total luas tanah yang terdampak konflik seluas 624.272 hektar di Indonesia, Provinsi Riau menyumbang 60.339 hektar.

"Riau menjadi provinsi teratas penyumbang konflik agraria teratas di Indonesia dan terutama didominasi oleh investasi dan bisnis perkebunan sawit," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam laporan Kasus Konflik Agraria 2020 di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Selanjutnya, sengketa tanah terbanyak terjadi di Provinsi Jambi yaitu sebanyak 21 kasus dengan lahan terdampak seluas 17.988 hektar tanah.

BACA JUGA : Biar Tak Jadi Sengketa, Wajib Tahu Beda Sertifikat Hak Milik, HGU, dan HGB Sebelum Anda Beli Rumah

BACA JUGA : Menghindari Sengketa, Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah

"Provinsi Jambi ini banyak diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) perhutanan seperti Sinarmas Group," jelas Dewi.

Tertinggi ketiga yaitu, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 19 kasus dengan luas terdampak 23.969 hektar.

Kasus konflik agraria didominasi PT Perkebunan Nusantara (Persero) dan perkebunan swasta yang juga terkait dengan konflik yang berhadap-hadapan dengan masyarakat adat.

2 dari 4 halaman

Keempat, Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kasus dan tanah terdampak seluas 23.969 hektar.

Terakhir, kasus tertinggi kelima terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah 16 kasus dan tanah terdampak seluas 28.897 hektar.



Namun demikian, Dewi menegaskan kasus konflik agraria secara keseluruhan terdistribusi di 30 provinsi.

Dijamin Selesai, Begini Cara Menyelesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan HGU

Sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Termasuk di Provinsi Sumatera Utara yang menempati peringkat pertama sengketa dan konflik tanah.

Sengketa dan konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hal Guna Usaha (HGU).

Untuk itu dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi memastikan, pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya.

"Jadi kita kelompokkan skema-skema dalam rangka penyelesaian," kata Dadang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat 928/8/2020).

Pertama adalah HGU aktif.

3 dari 4 halaman

Menurut Dadang, HGU disebut aktif jika lahan tersebut ada dan tanahnya dikelola serta ditanami oleh pemegang hak.

Kedua, HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku atau hidup.



Namun status HGU ini, menurut Dadang, dipandang berbeda oleh masyarakat.

"Haknya masih berlaku tetapi HGU-nya tidak aktif. Kenapa? Karena itu penyelesaiannya berbeda," ujar Dadang.

Sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Termasuk di Provinsi Sumatera Utara yang menempati peringkat pertama sengketa dan konflik tanah.

Sengketa dan konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hal Guna Usaha (HGU).

Untuk itu dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi memastikan, pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya.

"Jadi kita kelompokkan skema-skema dalam rangka penyelesaian," kata Dadang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat 928/8/2020).



Dari total luas tersebut, lahan seluas 91.341,76 sudah bersertifikat sedangkan 10.828,22 sisanya sedang dimohonkan perpanjangan.

4 dari 4 halaman

Menurut Marisi, perkara hukum di pengadilan ada sekitar 200 perkara, di mana untuk perkara Tata Usaha Negara ada sebanyak 21 perkara serta perkara perdata ada 122 perkara.

Meski begitu, dia menyatakan pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian sengketa di lokasi tersebut.

"Perlu diketahui, selain melalui pengadilan, untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, kami juga memberikan tali asih dan ganti rugi kebun kepada masyarakat," kata Marisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Provinsi dengan Kasus Sengketa Tanah Tertinggi di Indonesia",
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya