zoom-in lihat foto Wisatawan yang Akan ke Bali Wajib Swab Test atau Rapid Antigen, Bagaimana Jika Tidak Membawa Surat Tersebut?
Wisatawan yang Akan ke Bali Wajib Swab Test atau Rapid Antigen

TRIBUNJUALBELI.COM - Salah satu syarat bagi wisatawan yang ingin masuk ke Bali untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 adalah menyertakan surat keterangan swab test dan/atau rapid test berbasis antigen di bandara atau pelabuhan Bali.

Namun, bagaimana jika daerah asal wisatawan belum tersedia fasilitas swab test?

Dalam arahan terbaru Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera bahwa bagi penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR, setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa melakukan tes rapid antigen dengan biaya dibebankan pada penumpang.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya.

BACA JUGA : Ramai Rapid Test Antigen Covid-19, Berikut Daftar Kisaran Harganya di Bandara hingga Rumah Sakit

BACA JUGA : Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Para penumpang pesawat yang belum memiliki surat keterangan swab PCR karena di daerahnya tidak tersedia, masih tetap akan diterima di bandara.

“Dengan catatan bahwa ketika penumpang tersebut landing di bandara, penumpang tersebut wajib melakukan rapid tes di bandara,” kata Taufik ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Sejak Jumat (18/12/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyediakan pelayanan rapid tes antigen di kawasan bandara.

Lokasinya terletak di sebelah barat pintu keluar Terminal Domestik Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

2 dari 3 halaman

Harga untuk rapid tes antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini adalah Rp 170.000.



Taufik mengatakan bahwa jika ditemukan penumpang yang belum memiliki surat keterangan swab test, maka akan mendapatkan pendampingan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Jadi memang dari pihak KKP yang mendampingi dan membawa penumpang ke sini, ke lokasi rapid test ini,” sambung dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat liburan ke Bali selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan baru tersebut berlaku mulai 19 Desember 2020–4 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Beberapa poin yang tertera adalah, para wisatawan yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif swab tes PCR dan/atau rapid tes antigen.

Untuk wisatawan yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk yang melakukan perjalanan darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama H-7 sebelum keberangkatan.

Selama berada di Bali, wisatawan juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana Jika Daerah Asal Tak Ada Fasilitas Swab?"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya