- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg.
Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor.
Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Batas minimum usia pemohon 17 tahun.
BACA JUGA : SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya
BACA JUGA : Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg.
Batas minimum usia pemohon 20 tahun.
- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg.
Batas minimum usia pemohon 21 tahun.
Editor: Andra Kusuma Sumber: KOMPAS.COM