TRIBUNJUALBELI.COM - Gawai saat ini menjadi barang umum yang tampaknya penting dimiliki oleh semua orang.
Terlebih di jaman serba digital, segala sesuatu akan lebih mudah dengan adanya bantuan sebuah gawai.
Pembelian gawai kini juga lebih mudah, bisa lewat online bahkan dari luar negeri.
Akan tetapi, perlu diketahui ponsel yang diimpor harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu agar dapat menggunakan kartu seluler di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Nahh, salah satu syaratnya dengan membayar sesuai aturan Bea Cukai yang berlaku ya. Terus gimana sih estimasinya minfo? Simak infografisnya yuk! pic.twitter.com/xIRRVQYBpZ
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) November 23, 2020
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya?
BACA JUGA: Daftar Promo Diskon Pembelian Smartphone dan Tablet hingga 7 Juta di Erafone
BACA JUGA: Tak Harus ke Bank atau OJK, Ini Cara Lihat Status BI Checking Anda Secara Online
Daftar IMEI
Untuk mendaftarkan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibawa, penumpang pesawat perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code.
QR Code diserahkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan.
Sementara, untuk perangkat yang dikirim melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.
"Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.
BACA JUGA: Akan Segera Meluncur, Intip Bocoran Spesifikasi Smartphone POCO M3
Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.
Apabila lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan.
Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapatkan pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dollar AS.
BACA JUGA: Cek Spesifikasi dan Harga Smartphone OPPO A11K yang Resmi Diluncurkan di Indonesia
Cara hitung pajak
Untuk mengetahui aturan pungutan bea masuk dan pajak impor secara lengkap, Kompas.com menghubungi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat.
"Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020) malam.
Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya:
Nilai Pabean (NP)= Nilai Barang - 500 dollar AS
Bea Masuk (BM)= Nilai Pabean x 10 persen
Nilai Impor (NI)= NP+BM
PPN= Nilai impor x 10 persen
PPh= Nilai impor x 10 persen (jika memiliki NPWP)
PPh= Nilai impor x 20 persen (tanpa NPWP)
Misalnya adalah sebagai berikut:
Nilai barang= 700 dollar AS, pembebasan: 500 dollar AS, kurs: Rp 14.000
Nilai yang dikenakan pungutan= 700 dollar AS - 500 dolar AS = 200 dollar AS
NP= 200 x Rp 14.000 (kurs) = 2.800.000
Bea masuk (BM)= 10 persen x NP = 280.000
Nilai Impor (NI)= 2.800.000 + 280.000 = 3.080.000
PPN= 10 persen x NI = 308.000
PPh (punya NPWP)= 10 persen x NI = 308.000
PPh (tanpa NPWP)= 20 persen x NI = 616.000
Total tagihan= BM + PPN + PPh (Punya NPWP= 896.000) (Tanpa NPWP= 1.132.000)
Ketentuan penghitungan pajak barang impor ini secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.
(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar IMEI dan Hitung Pajak Pembelian Gawai dari Luar Negeri
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!