zoom-in lihat foto Boleh Terobos Lampu Merah, Inilah 7 Kendaraan yang Punya Prioritas di Jalan Raya
Ilustrasi kendaraan yang punya prioritas di jalan raya | Tribunnews.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama saat melintas di jalan raya, kecuali terdapat hal-hal khusus.

Tapi pada kenyataannya masih banyak yang belum paham, sehingga tak sedikit pengendara baik motor atau mobil bersikap arogan dan tak menghormati pengguna jalan lainnnya.

Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Hal ini seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya.

BACA JUGA : Perlu Dipahami Beda Antara DP dan TDP Ketika Membeli Motor atau Mobil Secara Kredit

BACA JUGA : Supaya Terhindar dari Kecelakaan, 4 Hal Ini Harus Diperhatikan Bagi Pengemudi Pemula Saat Lewat Jalan Tol

Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.

Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya seperti yang dilansir dari Kompas.com:

Kendaraan yang dapat prioritas jalan raya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


2 dari 3 halaman

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

BACA JUGA : Banyak yang Keliru, Bukan Jarak Antar Kota Ternyata Ini Arti Angka di Penunjuk Jalan

BACA JUGA : Jangan Asal Taruh, Inilah Barang-barang yang Bisa Sebabkan Mobil Terbakar

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).

3 dari 3 halaman

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.


(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. (*)

Selanjutnya