zoom-in lihat foto Tak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa diwakilkan dengan memenuhi beberapa persyaratan | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bayar pajak kendaraan bermotor elain per satu tahun, juga dikenakan pajak lima tahunan.

Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.

Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.

BACA JUGA : Tak Harus ke Samsat Induk, Ini 5 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

BACA JUGA : Selain Penghapusan Denda, Warga Jawa Tengah yang Bayar Pajak Bisa Dapat Motor dan Mobil

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.

Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.

“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

2 dari 4 halaman

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan:


1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

a. Untuk perorangan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

BACA JUGA : Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Asli Hilang, Cukup Bawa Ini Aja

BACA JUGA : Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart

b. Untuk badan hukum:

3 dari 4 halaman

- Surat Kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir


c. Instansi pemerintah:

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan

-Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4 dari 4 halaman

4. BPKB asli dan fotokopi

- Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Selanjutnya