zoom-in lihat foto Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang 2 Akan Ditransfer Mulai Minggu Depan, Simak 5 Hal yang Disampaikan Kemnaker Ini
Sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.

TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II (pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.

Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.

Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA : Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang 2 Akan Cair Bulan November dan Desember

BACA JUGA : Resmi, Sebanyak 2,4 juta Pekerja Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu Dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531

Selanjutnya, tahap III penyaluran bantuan BPJS mencapai 99,32 persen atau 3.476.120, tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.

"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.

2 dari 4 halaman

Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.

"Berarti yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.



Sisa Subsidi Gaji 1,2 Juta Ditransfer Segera, Sebelumnya Perhatikan Dulu 5 Hal Ini

Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, pemerintah sudah berhasil memberikan separuh subsidinya kepada pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang disalurkan langsung ke rekening pekerja ini dibagikan selama 4 bulan dengan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta.

BACA JUGA : Masih Belum Dapat Subsidi Gaji? 5 Masalah pada Rekening Ini Jadi Kendalanya

BACA JUGA : Subsidi Gaji 600ribu Ada yang Salah Sasaran, Pemerintah Minta Uang Dikembalikan ke Negara

1. Bantuan tersalurkan

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah memaparkan, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan sebanyak 98 persen.

3 dari 4 halaman

Banyaknya penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sejauh ini sebanyak 12,4 juta orang.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida kepada wartawan, Minggu (18/10/2020) malam.

2. Penyaluran tahap kedua

Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan dalam dua kali transfer.


Adapun pencairan tahap pertama atau Rp 1,2 juta untuk bantuan bulan September dan Oktober telah ditransfer kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Ida menambahkan, bantuan yang tersisa sebesar Rp 1,2 juta akan segera dicairkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut dia.

4 dari 4 halaman

3. Data tidak valid

Ida mengungkapkan, pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan upah dapat disebabkan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Sekitar 150.000 data dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.


"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.

4. Pemenuhan syarat

Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.

Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.

5. Syarat penerima

Ida menjelaskan ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

2. Upah di bawah Rp 5 juta per bulan

3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif


"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening

Selanjutnya