zoom-in lihat foto Bingung Belum Dapat BLT UMKM? Coba Cek Beberapa Hal Ini
Beberapa Hal Terkait Bantuan Pemerintah BLT UMKM | shutterstock via Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Para pelaku usaha mikro ternyata cukup banyak yang bingung cara mengajukan bantuan pemerintah.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Situasi ekonomi buruk mendorong pemerintah memberi stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.

Beberapa Hal Terkait Bantuan Pemerintah BLT UMKM | Kompas.com

BACA JUGA: Gaji Awal Rp 367 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar Kerja Jadi ART Magang di Istana Buckingham, Tertarik?

BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.


Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

2 dari 4 halaman

Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online. Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.

Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi. Jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.

BACA JUGA: Facebook Kembali Buka Pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM Indonesia, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA: Segera Diumumkan, Berikut Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019

Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:

-Memiliki usaha berskala mikro WNI
-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dokumen yang disiapkan

Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:


3 dari 4 halaman

-NIK
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
-Bidang usaha
-Nomor telepon

Mengecek lolos atau tidak

Beberapa Hal Terkait Bantuan Pemerintah BLT UMKM | eform.bri.co.id via Kompas.com

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

BACA JUGA: Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang 2 Akan Cair Bulan November dan Desember

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

-Buku tabungan
-Kartu ATM
-Identitas diri
-Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.


Daftar online di daerah tertentu

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020) khusus bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online.

4 dari 4 halaman

Adapun syarat pendaftaran online bantuan UMKM untuk Kota Yogyakarta ini adalah sebagai berikut:

-KTP Kota Yogyakarta
-Punya rekening
-Punya usaha yang dibuktikan dengan surat Izin Usaha Mikro atau IUMK

Kepala Bidang UKM Dinas Kopeasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, pendaftar BLT UMKM Kota Yogyakarta hanya perlu mengisi data secara online, dan tidak perlu mengirimkan berkas secara offline.

Berikut adalah link pendaftaran resmi yang telah disediakan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta: https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8

Target 12 juta penerima

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (24/10/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, ditargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini.

Aestika mengatakan, target penyaluran kepada 12 juta penerima BLT UMKM dibagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI.


Sementara itu, seperti diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Sehingga, kuota penerima BLT UMKM di tahun 2020 masih tersisa 3 juta penerima lagi.

Beberapa Hal Terkait Bantuan Pemerintah BLT UMKM | Kompas.com
Beberapa Hal Terkait Bantuan Pemerintah BLT UMKM | Kompas.com

(Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

Selanjutnya