TRIBUNJUALBELI.COM - SIM menjadi syarat penting pengendara kendaraan bermotor.
Pengemudi motor maupun mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
BACA JUGA: Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tak Lengkapi 5 Hal Ini, Langsung Laporkan ke Propam Polri
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Masa Kadaluarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya
TRIBUNJUALBELI.COM - Kini masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir.
BACA JUGA: 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Cara Perpanjangan di SIM Keliling
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.
Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Perpanjangan SIM juga dilayani di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.
Pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Untuk memastikan lokasinya masyarakat bisa memantaunya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, tentunya semakin memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini karena pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan juga di layanan SIM keliling.
Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti KTP asli dan fotokopi dan juga SIM lama.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi, agar lebih mempercepat pengisian data sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.
Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.
Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A.
(Kompas.com/Gilang Satria)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!