zoom-in lihat foto Tidak Sabar Menanti iPhone 12 Masuk Indonesia dan Mau Beli di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.

TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak sabar menanti iPhone 12 masuk ke Indonesia dan mau beli iPhone 12 di Singapura? Segini pajak yang harus dibayar

Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).

Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.

Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.

Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.

Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.

BACA JUGA : Survei : Pengguna Android di Indonesia Siap Berpaling ke iOs Gara-Gara iPhone 12

BACA JUGA : iPhone 12 Pro Max Gunakan Ram 6GB, iPhone 12 Masih Tetap 4GB Saja

Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp7 jutaan.

2 dari 4 halaman

Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual S$1.389.

Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dolar AS, sehingga didapatkan angka US$1.022.


Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara US$1.022 - US$500, sehingga dihasilkan angka US$522 atau sekitar Rp7.694.000.

Perlu diingat, konversi mata uang (dolar Singapura ke dolar AS, dolar AS ke rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.

Bea masuk = (nilai kepabean x 10%) = Rp7.694.000 x 10% = Rp769.400.

PPN = (nilai kepabean + bea masuk) x 10% = (Rp7.694.000 + Rp 769.400) x 10% = Rp864.340.

BACA JUGA : Fakta Menarik iPhone 12: Dijual Tanpa Charger dan Earphone

BACA JUGA : iPhone 12 Resmi Rilis, Berikut Daftar iPhone Lama yang Bakal Turun Harga dan Berhenti Diproduksi

PPh = (nilai kepabean + bea masuk) x 7,5% = (Rp7.694.000 + Rp 769.400) x 7,5% = Rp634.755 (jika memiliki NPWP); PPh = (nilai kepabean + bea masuk) x 15% = (Rp7.694.000 + Rp769.400) x 15% = Rp1.269.510 (tanpa NPWP).

3 dari 4 halaman

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp2.250.495 jika menggunakan NPWP dan Rp2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP.

Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.

Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.

Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.



Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".

Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli.

Lalu masukkan harga beli iPhone 12 yang akan dilaporkan ke bea cukai.

Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.

Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan.

Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.

4 dari 4 halaman

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.

Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.

Pemilik ponsel harus mengandalkan internet melalui Wi-Fi untuk berkomunikasi.

Berita ini telah tayang di Infokomputer.grid.id dengan judul Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Ini Pajak yang Harus Anda Bayar

Selanjutnya