zoom-in lihat foto Rumah Mewah Harga 30 Miliar Dilelang Online, Berminat?
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencari rumah idaman, Salah satunya dengan ikut lelang secara online.

TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencari rumah idaman.

Salah satunya dengan ikut lelang secara online.

Bagi Anda yang sedang mencari rumah lewat sistem lelang, informasi seputar lelang rumah mewah ini bisa jadi pertimbangan.

Berdasarkan informasi lelang di website lelang resmi milik pemerintah, www.lelang.go.id, Selasa (13/10/2020), Didit Wicaksono, SH., M.H., dan Andika Hendrawanto, S.H., M.H., selaku Tim Kurator PT. Sinar Pembangunan Abadi, Sunardjo Widharta, dan Ronny Widharta (Dalam Pailit) akan melaksanakan Lelang Eksekusi Harta Pailit.

Lelang harta pailit tersebut berupa tanah dan bangunan (rumah) dengan luas 1.100 meter persegi.

Adapun lokasi rumah berada di Jl. Galaxi Bumi Permai E1-2, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

BACA JUGA : Semua Harga Rumah di DKI Jakarta Diatas 1 Miliar Rupiah, Hunian Murah Sudah Langka

BACA JUGA : Harga Rumah Mewah di Jawa Tengah Sudah Menyentuh 1 Miliar, Hunian Murah Mulai Surut

Harga limit lelang atau harga awal lelang mencapai Rp 30,2 miliar.

Sementara itu uang jaminan untuk ikut lelang Rp 9 miliar.

2 dari 3 halaman

Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan peserta lelang setelah mendaftar di www.lelang.go.id paling lambat 19 Oktober 2020.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang gagal memenangkan lelang.

Adapun lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 20 Oktober 2020.


Catatan

1. Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu website milik pemerintah tersebut.

2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang menjadi tanggungan Pembeli.

Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

3. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa obyek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Surabaya maupun kepada Tim Kurator PT.

3 dari 3 halaman

Sinar Pembangunan Abadi Sunardjo Widharta dan Ronny Widharta (Dalam Pailit).

4. Aanwijzing Lelang / Open House Lelang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Oktober 2020 dimulai pukul 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB, bertempat di Lokasi Objek Lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah Ini Dilelang Online Rp 30 Miliar, Minat?",
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Yoga Sukmana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Selanjutnya