zoom-in lihat foto Menjadi Salah Satu Masalah yang Diperdebatkan, Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja
Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja pada pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa serikat pekerja menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR di Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

Serikat buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).

BACA JUGA : Pesangon Buruh yang Terkena PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Ini Perhitungannya

BACA JUGA : Selain Undang Undang Cipta Kerja, Ini 3 UU Kontroversial Lainnya di Pemerintahan Jokowi

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

Lantas bagaimana nasib aturan tersebut du UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

2 dari 3 halaman

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.


Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

3 dari 3 halaman

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UU Cipta Kerja hanya merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Selanjutnya