TRIBUNJUALBELI.COM - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (5/10/2020).
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.
Salah satu pasal yang ditolak serikat buruh yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan.
Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
2. Perusahaan melakukan efisiensi
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
14. Pekerja/buruh meninggal dunia
Sementara itu jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:
1. Perusahaan bangkrut
2. Perusahaan tutup karena merugi
3. Perubahan status perusahaan
4.. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
7. Pekerja/buruh mengundurkan diri
8. Pekerja/buruh meninggal dunia
9. Pekerja/buruh mangkir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!