TRIBUNJUALBELI.COM - Indonesia memperingati Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
Peringatan ini terjadi saat batik memperoleh pengakuan dari UNESCO pada tahun 2009.
UNESCO menetapkan batik sebagai warisan busaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage.
Peringatan Hari Batik Nasional biasanya ditandai dengan instansi pemerintahan atau swasta mewajibkan pegawainya untuk memakai baju batik.
Bagaimana sejarah penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional?
Pada 2 Oktober 2009 atau 11 tahun yang lalu, batik ditetapkan sebagai daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO atau Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sidang UNESCO di Abu Dhabi.
Penetapan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Indonesia setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk daftar ICH UNESCO.
Baca juga : Hari Batik Nasional, Yuk Mengenal 5 Motif Batik yang Paling Populer di Indonesia
Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, batik diartikan sebagai teknik menghias yang mengandung nilai, makna, dan simbol budaya.
Dari 76 seni dan budaya warisan dunia yang diakui UNESCO, Indonesia hanya menyumbangkan satu, sedangkan China 21 dan Jepang 13 warisan.
Proses penetapannya pun terbilang cepat karena Indonesia mengajukannya ke UNESCO pada September 2008.
Pada Januari 2009, UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup di Paris pada Mei di tahun yang sama.
Editor: Zahrina Oktaviana Sumber: kompas.com