zoom-in lihat foto Keputusan Penurunan Pajak Mobil Baru 0% Ada di Tangan Sri Mulyani
Pajak mobil diturunkan jadi 0% | Foto by: Tribunjateng.com saat Gaikindo 2019

TRIBUNJUALBELI.COM - Ramai mengenai usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak mobil baru yang diturunkan menjadi 0% sampai bulan Desember 2020.

Masyarakat tampak antusias menanggapi kebijakan tersebut.

Publik beranggapan langkah ini dapat memacu tumbuhnya ekonomi di sektor industri Otomotif.

Akan tetapi semua keputusan ada ditangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020.

Tapi untuk keputusannya tetap berada di ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mengenai ide tersebut, menkeu Sri Mulyani menanggapi bahwa setiap ide yang masuk ke Kementerian Keuangan akan dikaji mendalam.

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif sudah dilakukan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri salah satunya otomotif adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk diketahui, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019.


2 dari 2 halaman

Besaran pajak yang dipungut yakni sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (*)

(Tribunjualbeli.com/Andkp)

Selanjutnya