TRIBUNJUALBELI.COM - PSBB Jakarta kembali diberlakukan, karenanya perkantoran pun ikut dibatasi kegiatannya.
Jika ada yang harus melakukan pembayaran pajak selama masa PSBB kali ini tidak perlu khawatir harus datang langsung.
Pasalnya pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, PKB juga bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang sudah tersedia maupun melalui website.
Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang akan kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta, para pemilik kendaraan pun disarankan untuk melakukan pembayaran pajaknya secara daring.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (e Samsat).
BACA JUGA: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Asli Hilang, Cukup Bawa Ini Aja
BACA JUGA: Simak, Begini Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan
“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.
“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.
Sementara, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Rincian Biaya Tambahan Mengurus Pajak Kendaraan 5 Tahunan
BACA JUGA: Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB
“Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.
Terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pajak kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya.
Termasuk, jika nantinya ada PSBB tetap harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan.
“Saat PSBB pajak kendaraan lima tahunan atau ganti STNK, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik,” kata Martinus.
Sedangkan, jika tidak ada penggantian STNK atau bukan pajak lima tahunan pemilik kendaraan disarankan melakukan pembayaran pajak secara daring.
“Kalau pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring, lebih baik tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup bayar di rumah saja,” tuturnya.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!