TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau belum melakukan balik nama bisa memanfaatkan kesempatan bebas denda dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apalagi untuk warga yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.
Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.
Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
BACA JUGA : Gak Perlu Panik, Ini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang
BACA JUGA : Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Asli Hilang, Cukup Bawa Ini Aja
“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya:
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
BACA JUGA : Urus STNK Hilang Bisa Diwakilkan, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
BACA JUGA : Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya
- Kendaraan roda empat Rp 50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan roda dua Rp 225.000
- Kendaraan roda empat Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Kendaraan roda empat Rp 250.000
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!