TRIBUNJUALBELI.COM - Penurunan tarif listrik diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.
Penetapan penurunan tarif listrik ini mulai berlaku Oktober sampai Desember 2020.
Terif listrik yang dibebenakan sebelumnya senilai Rp 1.467 per kWh, diturunkan menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Lalu, siapa saja yang berhak menikmati dan mendapatkan penurunan tarif listrik ini?
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, penurunan tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

BACA JUGA: Selain PNS, Ini 6 Kelompok yang Akan Mendapatkan Pulsa dan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah
BACA JUGA: Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via WhatsApp dan www.pln.co.id
"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Menariknya, penurunan tarif bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut dia.
Tujuh golongan yang mendapatkan penurunan tarif listrik
Selain itu, Agung menjelaskan mengenai tujuh golongan yang mendapatkan penurunan tarif listrik, antara lain:
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA
4. R-2 TR 5500 VA
5. R-3 TR 6600 VA
6. B-2 TR 6600 VA
7. B-2 TR 200 kVA
Diketahui, kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.
Sedangkan, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.
BACA JUGA: 5 Barang Elektronik Rumah Ini Bikin Boros Listrik dan Tagihan Melonjak
BACA JUGA: 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen
Sementara, pemerintah juga memberikan kemudahan menyoal tarif listrik.
Adapun kemudahan tersebut berupa subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen.
Agung mengungkapkan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.
Sedangkan, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.
"Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020," ujar Agung.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.
Stimulus untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri
Di sisi lain, PLN juga akan menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis, dan industri.
Program yang diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minumum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban.
BACA JUGA: Ramai Tagihan Melonjak, Ini Jurus Ampuh Tekan Pemakaian Listrik di Rumah Supaya Hemat
BACA JUGA: Begini Tips Pintar Hemat Listrik Kulkas Agar Tetap Rendah Energi Tanpa Harus Pasang Cabut
Informasi detail mengenai pelanggan golongan mana saja yang diberlakukan stimulus dapat dibaca di artikel ini.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.
Terkait adanya bantuan ini, PLN memastikan program tersebut tidak mengganggu keuangan PLN.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini 7 Golongan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!