zoom-in lihat foto Nekat Merokok Saat Berkendara Akan Kena Denda, Cek Selengkapnya
Ilustrasi Merokok Saat Berkendara, Hati-hati Kena Denda | shutterstock via Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Sejak dulu sudah banyak orang yang kerap merokok saat berkendara, kebiasaan ini dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi.

Pasalnya, merokok sambil mengendarai mobil ataupun motor tidak hanya akan membahayakan perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Untuk mencegah hal buruk terjadi, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi Sosialisasi Larangan Merokok saat Berkendara | Dishub Surabaya via Kompas.com

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

BACA JUGA: Mobil 'Sultan' Ini Dulu Pertama Kali Dijual Harga 1 Miliar, Sekarang Terjun Bebas Jadi 150 Jutaan Saja

BACA JUGA: Bulan Agustus, Cek Harga Daihatsu Luxio Tipe X Produksi Tahun 2013 - 2018

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

2 dari 3 halaman

Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).


Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Larangan Merokok saat Berkendara | Kompas.com

BACA JUGA: Langsung Hidupkan AC Saat Masuk Mobil Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan, Ini Kata Ahli

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center ( RDC), juga menyampaikan bahwa ada potensi bahaya merokok sambil berkendara.

Alasannya karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2020).


Meski hanya satu detik, Marcell menambahkan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

BACA JUGA: Hanya dengan Uang 50 Juta, Sudah Dapat Mobil Keluarga Daihatsu Xenia

3 dari 3 halaman

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m.

Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” katanya.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Selanjutnya