zoom-in lihat foto Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya
Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda Ya, Ini Penjelasannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.

Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

BACA JUGA: Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Hal Ini, Jangan Takut Untuk Laporkan ke Propam Polri

BACA JUGA: Jangan Pernah Modifikasi Motor dengan 10 Cara Ini Jika Tak Ingin Ditilang Polisi

Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia, kepolisian pun berikan analoginya.

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009.

Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

2 dari 4 halaman

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.


 
#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya. 

Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakuan tindak hukum alias tilang terhadap para pelanggar lalu lintas di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seiring dengan meningkatnya pelanggar lalu lintas usai pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas di luar ruangan jelang kenormalan baru atau new normal.

3 dari 4 halaman

Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo di keterangannya

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar


3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

4 dari 4 halaman

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari


13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Sebagian Artikel ini sudah tayang di laman Otomania dengan judul SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang

Selanjutnya