zoom-in lihat foto Fungsi Penting Yellow Box Junction, Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan yang Jarang Orang Sadari
Fungsi Penting Yellow Box Junction, Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan yang Jarang Orang Sadari | Info Publik

TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah Anda memperhatikan ada garis kotak kuning yang berada di tengah-tengah persimpangan lampu merah?

Tahukan Anda apa fungsi garis kotak kuning tersebut ?

Pertanyaan ini disampaikan salah seorang pengguna Facebook Arif Iwan Setyawan di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/7/2020).

"Numpang tanya slur.. ini arti dan fungsi garis kotak kuning apa ya???? Mungkin disini ada yg bisa menjelaskan agar kita semakin taat dijalanan.. sumpah Ra ngerti tenan slurr.. matur suwun," tulis akun Facebook Arif Iwan Setyawan.

Ilustrasi garis kotak kuning yang berada di tengah-tengah persimpangan lampu merah | Kompas.com
Ilustrasi garis kotak kuning yang berada di tengah-tengah persimpangan lampu merah | Kompas.com

BACA JUGA :

Jangan Panik Saat Ban Mobil Tiba-tiba Pecah di Jalan, Coba Lakukan 3 Hal Ini

Indikator Bensin di Huruf E? Jangan Panik, Segini Jarak yang Masih Bisa Ditempuh

Banyak yang merespons unggahan ini dengan berbagai jawaban. 

Sebenarnya, apa arti dan fungsi dari kotak kuning yang berada di tengah-tengah persimpangan lampu merah tersebut?

Arti dan fungsi kotak kuning

2 dari 3 halaman

Kompas.com menghubungi Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prastya untuk mengetahui jawabannya.

Made mengatakan, garis kotak kuning di tengah jalan seperti yang ditanyakan pengunggah adalah Yellow Box Junction (YBJ).


Apa itu Yellow Box Junction?

Yellow Box Junction adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur yang bisa menyebabkan tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

"YBJ ini memiliki fungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi," kata Made kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Saat arus lalu lintas sedang padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski lampu sudah menyala merah.

BACA JUGA :

Pernah Berpikir Kenapa Bus Sekolah Warnanya Kuning? Bukan Asal Cat, Ternyata Ada Alasannya

Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini

Oleh karena itu, kata Made, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika terjadi antrean kendaraan di area persimpangan padat.

3 dari 3 halaman

"Aturannya begini, walau lampu sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu."

"Mereka baru bisa jalan kalau kendaraan di dalam YBJ sudah keluar," jelas dia.

Jika ada kendaraan yang tetap memaksa maju padahal masih ada kendaraan lain yang berada di YBJ, hal itu tidak dibenarkan.


Mereka yang melakukan ini akan ditindak karena dianggap melanggar marka jalan.

Aturan mengenai hal tersebut, jelas Made, ada dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000," kata Made.

"YBJ ini akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas," ujar Made. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan, Namanya Yellow Box Junction, Apa Fungsinya?

Selanjutnya