zoom-in lihat foto Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas di Balai Lelang
Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas di Balai Lelang

TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli mobil bekas ( mobkas) tidak selalu harus datang ke showroom atau langsung dari makelar mobil.

Ada alternatif lain jika ingin membeli mobil bekas dengan harga yang lebih miring, yakni melalui lelang.

Memang selama ini lelang identik dengan pembelian unit mobil dalam jumlah yang banyak tidak hanya satu atau dua unit saja.

Meski begitu, bukan berarti pembeli perorangan tidak boleh ikut dalam proses tawar menawar mobil bekas tersebut.

Apabila beruntung peserta dari perorangan pun bisa mendapatkan mobil dengan harga di bawah harga pasaran.

Tetapi, sebelum membeli mobil lelang ada hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta agar tidak menyesal saat ikut lelang.

Mobil lelang sitaan KPK
Mobil lelang sitaan KPK

Daddy Doxa Manurung selaku Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi mengatakan, lelang mobil bekas ini memang kebanyakan diikuti oleh pemilik showroom.

BACA JUGA : 

Pilih Motor Sport di Bursa Lelang, Kawasaki Ninja 150E Mulai Rp 6 Jutaan

Beli Motor Murah Lewat Bursa Lelang, Yamaha Nmax Mulai Rp 8 Jutaan

Bagi perorangan yang ingin membeli mobil melalui proses ini juga bisa dengan mengikuti syarat yang ada.

“Unit yang kami lelang ini memang kondisinya apa adanya, kalau yang dijual di showroom biasanya sudah diperbaiki dulu baru dijual,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

2 dari 2 halaman

Daddy menambahkan, mobil seken yang masuk balai juga ada grade-gradenya.

Kategori ini disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang akan dilelang, sehingga peserta lelang bisa 0memahami kondisinya.


“Semuanya ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu berkurang sedikit, grade C juga berkurang lagi,” ucapnya.

Grade kendaraan ini, kata Daddy, akan menentukan tinggi rendahnya harga lelang yang dibuka oleh balai lelang.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Semakin tinggi gradenya, maka harganya pun akan lebih mahal dibandingkan grade yang ada di bawahnya.

“Tidak hanya kondisinya, terkait dengan dokumen atau surat kelengkapan kendaraan juga sudah dijelaskan semuanya. Seperti STNK habis kapan, BPKB keluar kapan, ada penjelasannya semuanya,” ujarnya.

BACA JUGA

Mobil SUV Bekas di Bursa Lelang Mulai Rp 70 Jutaan, Cek Harga Yuk

Pilihan Lebih Beragam, Berikut Tips Aman Ikut Lelang Motor Bekas

Mengenai kondisi dan keterangan mobil ini, kata Daddy juga bisa dilihat langsung melalui website resmi balai lelang.

Dengan begitu, calon peserta lelang juga bisa memastikan dan memperkirakan sendiri kondisi mobil yang akan dibelinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tips Jika Ingin Beli Mobil Bekas di Balai Lelang", .
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya