zoom-in lihat foto Ini Dokumen Persyaratan Terbaru yang Harus Dipenuhi Saat Naik Pesawat di Era New Normal
Ini Dokumen Persyaratan Terbaru yang Harus Dipenuhi Saat Naik Pesawat di Era New Normal | ilustrasi PIxabay

TRIBUNJUALBELI.COM - Era New Normal, penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari Kompas.com berdasarkan hasil pantauan pada Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

BACA JUGA : Mewah dan Tak Biasa, Bus AKAP Ini Menggunakan Kursi Bekas Pesawat Untuk Tempat Duduknya

2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau; Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.

4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara",.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Kahfi Dirga Cahya